SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH | 25 - 28 Juli 2011 )
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan bahwa pengguna barang/jasa pemerintah harus memiliki sertifikat keahlianpengadaan barang/jasa pemerintah. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta akan :
1. Memahami pedoman pelaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Keppres No. 54 Tahun 2010
2. Memiliki kualifikasi yang cukup untuk memenuhi persyaratan sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah
3. Menjadi pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah yang mampu menjalankan tugas sejalan dengan Kode Etik Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
CONTACT AKBAR (021) 3318 3601
Email : akbar.manajemenforum@gmail.com
www.manajemenforum.com .,
